Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta semua pihak untuk berkepala dingin dalam menyikapi pengesahan UU Zakat yang baru. Kalau memang tidak puas dengan pengesahan tersebut sebaiknya menggunakan jalur judicial review sehingga umat tidak dirugikan.
Ketua MUI Ma'ruf Amin menilai UU Zakat merupakan produk hukum yang harus dihargai. Kalau memang diperlukan, MUI akan memberikan pendapatnya soal UU Zakat tersebut. "Saya kira, hormatilah produk UU itu, nanti MUI akan berikan rekomendasinya," kata Ma'ruf kepada Republika.co.id, Selasa (8/11).
Untuk itu, lanjut dia, MUI akan mempelajari mengapa terjadi penolakan. Kalau memang penolakan itu memiliki dasar yang kuat, dan memiliki nilai maslahat bagi umat, maka MUI akan mendukung sepenuhnya dilakukan judicial review.
Undang-Undang Zakat yang baru saja diparipurnakan DPR, Kamis (27/10), dinilai akan menyulitkan umat Islam untuk melaksanakan rukun Islam yang keempat. UU ini mewajibkan pembayaran zakat harus kepada amil dari lembaga amil zakat yang terdaftar.
Pasal 38 undang-undang tersebut menyebutkan setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat, yaitu mengumpulkan, mendistribusikan, atau mendayagunakan zakat, tanpa izin pejabat yang berwenang.
Pejabat tersebut berasal dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan lembaga amil zakat milik Ormas, serta lembaga amil zakat yang berafiliasi kepada Baznas. Jika mengabaikan hal itu, maka yang bersangkutan terancam denda Rp 50 juta atau kurungan penjara selama satu tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 41.